Kantor Imigrasi Yogyakarta |
Pembuatan paspor cukup mudah tapi
ribet bagi yang belum tau prosedurnya. Pengalaman saya dalam membuat paspor
cukup gampang karena sebelumnya saya melakukan persiapan terlebih dahulu. Sebelum
masuk ke uraian pengalaman secara detail, ada hal yang perlu dicatat bahwa kita
memerlukan KTP asli, KK asli, Akta Kelahiran asli, Surat Rekomendasi atau SK
Pengangkatan bagi pekerja, identitas pelajar bagi pelajar, dan materai 6000. Adapun
uraian pengalaman saya bisa dijadikan tips buat para pembaca, yaitu sebagai
berikut:
Identifikasi Lokasi
Pertama saya menentukan lokasi pembuatan paspor yang
terdekat. Berhubung tempat kerja saya di Gunungkidul, saya langsung menentukan
lokasi di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Kemudian saya langsung mengunjungi
website resminya, imigrasijogja.org, saya
langsung baca alamat, persyaratan dan prosedurnya. Namun, hal tersebut kurang
cukup informasi, sehingga saya mencoba browsing terkait pengalaman orang lain
dalam membuat paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta. Setelah membaca beberapa
pengalaman orang lain, saya mendapat informasi terkait lokasi pintu masuk, area
parkir, kursi tunggu, dan pintu keluar. Pengalaman saya, saya datang dari arah
Kota Jogja menuju ke timur melalui Jl Solo, lokasi kantor imigrasi berada di Jl
Solo tersebut namun ada di sebelah selatan jalan, sehingga saya perlu putar
balik. Putar balik yang bisa dilakukan yaitu pertigaan dekat pintu masuk
bandara Adisutjipto, saya tidak langsung putar
balik di pertigaan tersebut karena ada rambu-rambu “dilarang putar balik
langsung”, jadi saya belok ke kanan menuju ke pintu masuk bandara, kemudian
langsung putar balik menuju kantor imigrasi. Pintu masuknya berada di bagian
timur, kemudian langsung parkir di basement untuk kendaraan roda dua, bagi yang
menggunakan roda empat bisa parkir di halaman depan kantor. Sesampainya di
parkiran, tidak ada petugas yang memberikan karcis, mungkin saya terlalu pagi
datangnya sekitar jam 6 pagi. Dan langsung bergegas menuju ke kursi antrian.
Pengambilan Nomor
Antrian
Pengambilan nomor antri dibuka jam 07.30 pagi, namun
para pemohon sudah banyak yang antri sebelum jam tersebut. Pengalaman saya, setelah
parkir, jam 6.15 pagi saya menuju ke kursi antrian yang disediakan oleh kantor
imigrasi. Pada kursi tersebut tertera nomor urut, jadi siapa yang datang lebih
awal dapat memilih nomer antrian lebih bebas. Setelah duduk di kursi antrian,
saya pun harus menunggu sampai pengambilan nomor dibuka jam 07.30 pagi. Pada
saat saya duduk di nomer antri yaitu nomer 78 dan mendapatkan nomer antri
pendaftaran 56. Mengapa? Hal tersebut karena beberapa pemohon di depan saya (pembuat
paspor) kurang lengkap dokumennya dan beberapa pemohon dibedakan antara yang
membuat baru dan memperpanjang atau mengganti paspor. Jadi sebelum mendapatkan
nomor antri, berkas asli akan dicek oleh petugas dan apabila memenuhi
persyaratan maka akan diberi nomer antri sekaligus map dan formulir
pendaftarannya. Bagi pembuat paspor baru akan mendapat antrian dengan huruf A,
sedangkan bagi pemohon yang akan memperpanjang atau mengganti paspor mendapat
nomor antrian dengan huruf B. Sabar ya, antrian cukup panjang.
Sembari menunggu panggilan nomor, saya mengisi formulir pendaftaran pembuatan paspor baru sebanyak dua rangkap. Contoh pengisiannya suda ada di meja, jadi segeralah menuju ke meja dan isikan sesuai dengan contohnya. Alat tulis dan lem juga sudah disediakan dengan gratis. Lem? Jadi para pemohon perlu membawa materai 6.000 untuk dibubuhkan di surat pernyataan. Jangan lupa foto kopi persyaratan. Foto kopi dokumen yang diperlukan yaitu satu rangkap dari masing-masing KK, KTP, dan Akta Kelahiran atau Ijasah, dan Surat Keterangan Pelajar/Mahasiswa dan bagi yang sudah kerja membuktikannya dengan SK Pengangkatan atau Surat Rekomendasi dari atasan. Kemudian formulir dan foto kopian dimasukkan ke map. Sembari menunggu nomer dipanggil, kita bisa memanfaatkan wifi gratis.
Sembari menunggu panggilan nomor, saya mengisi formulir pendaftaran pembuatan paspor baru sebanyak dua rangkap. Contoh pengisiannya suda ada di meja, jadi segeralah menuju ke meja dan isikan sesuai dengan contohnya. Alat tulis dan lem juga sudah disediakan dengan gratis. Lem? Jadi para pemohon perlu membawa materai 6.000 untuk dibubuhkan di surat pernyataan. Jangan lupa foto kopi persyaratan. Foto kopi dokumen yang diperlukan yaitu satu rangkap dari masing-masing KK, KTP, dan Akta Kelahiran atau Ijasah, dan Surat Keterangan Pelajar/Mahasiswa dan bagi yang sudah kerja membuktikannya dengan SK Pengangkatan atau Surat Rekomendasi dari atasan. Kemudian formulir dan foto kopian dimasukkan ke map. Sembari menunggu nomer dipanggil, kita bisa memanfaatkan wifi gratis.
Validasi berkas
Setelah nomer dipanggil, langsung menuju loket yang
ditentukan dan duduk dikursi yang disediakan, kemudian menyerahkan berkas yang
ada di map dan menunjukkan berkas yang asli. Setelah itu, tunggulah untuk antri
wawancara dan sesi foto. Jangan lupa untuk mengajak bicara ke petugasnya untuk
mengurangi rasa bosan. Dalam sesi ini sekitar 5-10 menit.
Wawancara dan sesi
foto
Inilah tahap yang ditunggu-tunggu setelah mengantri
beberapa jam, pada sesi ini pemohon akan diwawancarai terkait tujuan pembuatan
paspor dan identitas yang tertera di berkas. Setelah diwawancarai, pemohon akan
difoto. Peran pemohon yang talk-active sangat diperlukan untuk mengurangi
pertanyaan dari petugas. Pengalaman saya, saya mengajak petugas terkait
pekerjaan saya, yaitu sebagai guru di SLB. Cukup menjadi poin plus, saya cerita
panjang lebar mengenai suka dan duka di SLB, kemudian saya tanya balik mengenai
pengalaman petugas tentang SLB, dan alhasil petugas pun cerita panjang lebar
mengenai anaknya yang susah diatur. Sesi wawancara pun tak terasa diwawancarai
namun sharing pengalaman. Setelah sesi ini selesai dengan waktu 10-15 menit,
pemohon akan mendapatkan bukti (kertas) resi pembayaran.
Pembayaran
Pembayaran tidak bisa dibayarkan secara tunai di
kantor imigrasi. Pemohon dapat membayar resi tersebut di bank. Pembayaran
sebaiknya dilakukan pada hari tersebut, karena pencetakan paspor tergantung
pada pembayaran yang dilakukan. Proses pencetakan untuk paspor baru membutuhkan
waktu 5 hari kerja dan 3 hari kerja untuk penggantian paspor. Jadi bagi yang
membutuhkan paspor sebaiknya jangan membuat mendadak karena antisipasi kalau
berkasnya ditolak atau antrian yang panjang.
Sekian pengalaman saya mengenai pembuatan paspor di kantor
imigrasi Yogyakarta. Semoga dapat menambah referensi para pembaca yang akan
membuat paspor. Salam membaca!