Per Ardua Ad Astra

Sunday, March 12, 2017

PELATIHAN PENYUSUNAN SOAL UJIAN SDLB SE-DIY

Narasumber dan peserta foto bersama.
Latar Belakang
Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting terutama dalam menghasilkan tenaga terdidik dan terampil untuk melaksanakan pembangunan nasional. Guru merupakan tenaga pendidik yang mempunyai tugas membimbing, membelajarkan, dan melatih peserta didik. Oleh karena itu guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem pendidikan nasional. Kemampuan guru sekolah luar biasa untuk mendidik anak-anak berkebutuhan khusus yaitu mengadakan kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Agar para guru Sekolah Luar Biasa dalam menyusun soal ujian sesuai dengan standar kompetensi lulusan Ujian Nasional perlu diadakan pelatihan agar peserta didik dapat memenuhi kriteria kelulusan.

Dasar
1. Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 26 Tahun 1959
2. Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6. Peraturan Menteri Pendidikan nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar Penilaian Pendidikan
8. Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas
10. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0043/P/BNSP/I/2017 tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2016/2017
11. DPA nomor 36/DPA/2017 tanggal 29 Desember 2016, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tahun Anggaran 2017.

Tujuan
1.      Meningkatkan pemahaman terhadap kaidah-kaidah Penyusunan Soal Evaluasi.
2.      Mendorong para guru dapat memahami dan menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kisi-kisi ke dalam indikator.
3.      Guru paham dan dapat menjabarkan indikator ke dalam bentuk butir soal.
4.      Guru dapat menelaah dan menganalisis tingkat kesulitan/kesalahan butir-butir soal.
5.      Guru dapat menyusun dan menulis soal yang valid dan reliabel.

Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan pada 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2017 di Hotel Grage Ramayana yang beralamat di jalan Sosrowijayan nomor 33 Malioboro Yogyakarta. Yang menjadi peserta dari kegiatan Pelatihan Penulisan Soal Ujian SLB Tahun 2017 ini adalah guru SLB yang menangani peseta didik yang berkebutuhan khusus. Peserta dibagi menjadi tiga kelompok. Setiap kelompok fokus pada satu mata pelajaran tertentu, seperti Kelompok 1 untuk Matematika, Kelompok 2 untuk Bahasa Indonesia, dan Kelompok 3 untuk IPA. Untuk menunjang kegiatan tersebut, panitia memfasilitasi narasumber yang ahli pada bidangnya masing-masing. Narasumber tersebut antara lain: 1) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, 2) Kepala Bidang PLB dan Dikdas, 3) Esti Swastika Sari, M.Hum., 4) Dra. Th. Budi Wahyuni, 5) Hartati, M.Pd., 6) Drs. Tri Basuki, dan 7) Purwadi, S.Pd. setiap kelompok melewati serangkaian acara yang terdiri dari pembukaan, kebijakan dinas provinsi, kajian validitas dan realibilitas, kajian kisi-kisi soal, kaidah penulisan soal, kajian materi, penyusunan soal, telaah soal, revisi, penyusunan kunci soal, review soal, dan penutupan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat soal ujian tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyiapkan dan memahami kisi-kisi soal
2. Menentukan esensi materi
3. Menentukan kunci jawaban (proporsional)
4. Mencari referensi/materi buku sumber
5. Penulisan soal sesuai kaidah penulisan soal
6. Perhatikan materi/isi, konstruksi, dan bahasa soal
7. Hindari soal berbau porno, sara, dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, dendam, dan
    sakit hati
8. Soal tidak boleh merupakan promosi terselubung
9. Hindari bacaan/kalimat yang berbau politik
10. Soal harus kontekstual
11. Telaah soal dari sisi materi/isi, konstruksi, dan bahasa
12. Edit ejaan (penulisan kata, tanda baca, huruf)
13. Perbaiki soal yang masih ambigu (dalam satu soal ada 2 jawaban yang benar).

Tindak Lanjut
Master soal ujian dari setiap mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA) akan dikirim ke direktorat sebagai rekomendasi soal ujian SDLB tingkat provinsi D.I.Yogyakarta. Guru juga wajib mengimbaskan ilmu pelatihan penulisan ujian SDLB dan mengaplikasikannya pada soal ujian sekolah di sekolah masing-masing.

Perwakilan dari setiap kelompok untuk memilih master soal.



0 comments:

Post a Comment