Narasumber dan peserta foto bersama. |
Pendidikan mempunyai
peran yang sangat penting terutama dalam menghasilkan tenaga terdidik dan terampil
untuk melaksanakan pembangunan nasional. Guru merupakan tenaga pendidik yang
mempunyai tugas membimbing, membelajarkan, dan melatih peserta didik. Oleh
karena itu guru mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem pendidikan
nasional. Kemampuan guru sekolah luar biasa untuk mendidik anak-anak
berkebutuhan khusus yaitu mengadakan kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Agar
para guru Sekolah Luar Biasa dalam menyusun soal ujian sesuai dengan standar
kompetensi lulusan Ujian Nasional perlu diadakan pelatihan agar peserta didik
dapat memenuhi kriteria kelulusan.
Dasar
1.
Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Yogyakarta, Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-undang nomor 26 Tahun 1959
2.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.
Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
4.
Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
6.
Peraturan Menteri Pendidikan nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi
Lulusan
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 3 Tahun 2017 tentang Standar
Penilaian Pendidikan
8.
Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
9.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perlindungan
dan Pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas
10.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan nomor 0043/P/BNSP/I/2017 tentang
Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran
2016/2017
11.
DPA nomor 36/DPA/2017 tanggal 29 Desember 2016, Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tahun Anggaran 2017.
Tujuan
1. Meningkatkan
pemahaman terhadap kaidah-kaidah Penyusunan Soal Evaluasi.
2. Mendorong
para guru dapat memahami dan menjabarkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar kisi-kisi ke dalam indikator.
3. Guru
paham dan dapat menjabarkan indikator ke dalam bentuk butir soal.
4. Guru
dapat menelaah dan menganalisis tingkat kesulitan/kesalahan butir-butir soal.
5. Guru
dapat menyusun dan menulis soal yang valid dan reliabel.
Pelaksanaan
Pelatihan dilaksanakan pada
27 Februari sampai dengan 4 Maret 2017 di Hotel Grage Ramayana yang beralamat
di jalan Sosrowijayan nomor 33 Malioboro Yogyakarta. Yang menjadi peserta dari
kegiatan Pelatihan Penulisan Soal Ujian SLB Tahun 2017 ini adalah guru SLB yang
menangani peseta didik yang berkebutuhan khusus. Peserta dibagi menjadi tiga
kelompok. Setiap kelompok fokus pada satu mata pelajaran tertentu, seperti
Kelompok 1 untuk Matematika, Kelompok 2 untuk Bahasa Indonesia, dan Kelompok 3
untuk IPA. Untuk menunjang kegiatan tersebut, panitia memfasilitasi narasumber
yang ahli pada bidangnya masing-masing. Narasumber tersebut antara lain: 1) Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, 2) Kepala Bidang PLB dan Dikdas, 3)
Esti Swastika Sari, M.Hum., 4) Dra. Th. Budi Wahyuni, 5) Hartati, M.Pd., 6) Drs.
Tri Basuki, dan 7) Purwadi, S.Pd. setiap kelompok melewati serangkaian acara
yang terdiri dari pembukaan, kebijakan dinas provinsi, kajian validitas dan
realibilitas, kajian kisi-kisi soal, kaidah penulisan soal, kajian materi,
penyusunan soal, telaah soal, revisi, penyusunan kunci soal, review soal, dan
penutupan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat soal ujian
tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menyiapkan dan memahami kisi-kisi soal
2.
Menentukan esensi materi
3.
Menentukan kunci jawaban (proporsional)
4.
Mencari referensi/materi buku sumber
5.
Penulisan soal sesuai kaidah penulisan soal
6.
Perhatikan materi/isi, konstruksi, dan bahasa soal
7.
Hindari soal berbau porno, sara, dan hal-hal yang menimbulkan kebencian,
dendam, dan
sakit hati
8.
Soal tidak boleh merupakan promosi terselubung
9.
Hindari bacaan/kalimat yang berbau politik
10.
Soal harus kontekstual
11.
Telaah soal dari sisi materi/isi, konstruksi, dan bahasa
12.
Edit ejaan (penulisan kata, tanda baca, huruf)
13.
Perbaiki soal yang masih ambigu (dalam satu soal ada 2 jawaban yang benar).
Tindak
Lanjut
Master soal ujian dari
setiap mata pelajaran (Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA) akan dikirim ke
direktorat sebagai rekomendasi soal ujian SDLB tingkat provinsi D.I.Yogyakarta.
Guru juga wajib mengimbaskan ilmu pelatihan penulisan ujian SDLB dan
mengaplikasikannya pada soal ujian sekolah di sekolah masing-masing.
0 comments:
Post a Comment