Semiloka dan
Kongres merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Disabilitas Internasional
(HDI) 2016 tanggal 28 November sampai 3 Desember 2016. Kegiatan yang
diselenggarakan oleh Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA) yang
bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Kemenko PMK di Kabupaten Jember
tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 November sampai 1 Desember 2016 dan
bertempat di Auditorium IKIP PGRI Jember yang beralamat di jalan Jawa No.10
Jember.
Bersamaan
dengan peringatan HDI, kegiatan tersebut diagendakan guna menindaklanjuti
Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan
secara nasional pada bulan Juni 2016.
Alasan pemilihan tempat di Kabupaten Jember adalah adanya kesenjangan
antara komunitas atau organisasi penyandang disabilitas dan pemerintah
kabupaten terkait pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Oleh
karena itu, peserta yang dilibatkan dari berbagai kalangan mulai dari
penyandang disabilitas, organisasi atau komunitas, mahasiswa, tenaga
kependidikan, pembuat kebijakan, dan perwakilan dari kedinasan kabupaten.
Pada hari
pertama, semiloka diisi oleh narasumber dari organisasi atau komunitas yang
bergerak dibidang disabilitas, yaitu dari Abdul Sakur DMI Surabaya, JBFT
(Jakarta Barriers Free Tourism), Sholeh Muhdlor SAPDA, PLJ-JBI Jakarta, WKCP
Yogyakarta, Sigab, Tokoh Perempuan Disabilitas, Young Voice Indonesia,
Portadin, Kerjabilitas, dan Asrorul Mais dari IKIP PGRI Jember. Setiap
narasumber diberikan kesempatan untuk menceritakan visi-misi organisasi atau
komunitasnya, cara mencapainya, program kerjanya, keterlibatan orang luar, dan
hasil atau output yang sudah dicapainya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang
disabilitas. Pada hari kedua, narasumber yang mengisi semiloka yaitu Bupati
Jember, BAPPENAS (Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan
Sosial), Kementerian Sosial RI, Kementerian Desa, SAPDA, Yayasan Bahtera
(Sumba), advokasi identitas legal bagi kelompok rentan (Lakpesdam NU),
Perbaikan layanan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga / kelompok rentan
(IKA), Perjuangan Menghapus stigma dan menghadirkan penerimaan sosial bagi
kelompok rentan (SAMIN), Pemberdayaan ekonomi kelompok rentan: (Kemitraan). Dan
pada hari ketiga yaitu menindaklanjuti hasil dari hari pertama dan kedua dengan
membagi peserta menjadi 8 komisi yang membahas 8 sektor kehidupan dasar
penyandang disabilitas, yaitu sekor kesehatan, pendidikan, ekonomi,
aksesibilitas, hukum, sosial, perumahan, dan … hasil dari siding komisi
tersebut nantinya dirumuskan bersama dan dipresentasikan serta dijadikan naskah
deklarasi kongres disabilitas yang dibacakan secara bersama dari perwakilan
disabilitas, organisasi masyarakat sipil dan pembuat kebijakan untuk
menyuarakan gerakan inklusi sosial.
Adapun hasil
naskah deklarasi dari gerakan bersama Indonesia inklusif di atas adalah sebagai
berikut:
1. Latar Belakang Konggres (Cerita tentang
KOnggres)
2. Menyatakan dan menyerukan hal hal sebagai
berikut:
-
Percepatan implementasi UU no 8 tahun 2016 di
tingkat pusat dan daerah
-
Harmonisasi peraturan perundang undangan sesuai
dengan UU no 8 tahun 2016
-
Penguatan kemandirian ekonomi bagi penyandang
disabilitas baik sebagai tenaga kerja maupun pelaku ekonomi mandiri
-
Penyediaan/terwujudnya Layanan kesehatan yang
aksesibel dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan keragaman penyandang
disabilitas
-
Penguatan system basis data penyandang
disabilitas yang akurat mulai dari tingkat desa/kelurahan
-
Mewujudkan dan mengembangkan inovasi teknologi
informasi yang aksesibel bagi penyandang disabilitas
-
Pengelolaan dan Pengembangan system, moda,
sarana dan prasarana transportasi public dan transportasi pribadi yang
aksesibel bagi penyandang disabilitas.
-
Merealisasikan kemudahan untuk mendapatkan dan
atau memiliki tempat tinggal yang aksesibel bagi penyandang disabilitas
-
Percepatan penyelenggaraan system pendidikan
inklusif dari tingkat PAUD sampai Perguruan Tinggi
-
Terjamin dan terlindunginya seluruh hak
penyandang disabilitas melalui penegakan hukum yang adil dan setara