Per Ardua Ad Astra

Thursday, April 24, 2014


Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
Oleh Adi Suseno

Latar belakang
Setiap warga berhak mendapatkan kesempatan untuk menikmati pembangunan, salah satunya adalah penyediaan fasilitas umum. Penyediaan fasilitas umum merupakan hal penting agar dapat menunjang dan mempermudah kegiatan. Fasilitas umum tidak hanya untuk warga yang memiliki tubuh normal tetapi juga para penyandang disabilitas. Sebagai warga negara, penyandang disabilitas mempunyai persamaan hak mendapatkan kemudahan untuk memanfaatkan hasil pembangunan di negaranya. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sebagai kepedulian terhadap penyandang disabilitas, adapun penjelasan Pasal 10 ayat 1, menyatakan: "Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta standar yang ditentukan. Standardisasi yang berkenaan dengan aksesibilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Penyediaan aksesibilitas berupa fisik dan non- fisik, antara lain sarana dan prasarana umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh kesamaan kesempatan."
Berbagai hambatan aksesibilitas di tempat umum dapat membuat penyandang disabilitas merasa rendah diri menghadapi kenyataan, berbagai bangunan dan fasilitas yang disediakan bagi kepentingan umum tidak selalu sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas, bahkan ada yang tidak memungkinkan bagi penyandang disabilitas untuk bergerak dalam situasi normal, baik di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun rekreasi, contohnya adalah trotoar tidak ada di setiap jalan, lantai yang terlalu licin, tidak tersedia tempat parkir yang sesuai, tidak tersedia lift, dan tangga yang tidak berpagar. Hal tersebut menjadi masalah bagi penyandang disabilitas dari jenis gangguan atau kelainan yang berbeda satu sama lain, sehingga mereka tidak mendapatkan kesamaan haknya sebagai warga masyarakat. Seharusnya para penyandang disabilitas dapat bergerak di dalam lingkungannya yang sama dengan warga masyarakat lainnya, memperoleh kesempatan yang sama untuk beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mandiri sesuai kemampuannya. Oleh karena itu, tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh semua orang merupakan persamaan dan keadilan hak yang akan memberikan kenyamanan bagi semua warga masyarakat.

Pembahasan
Di Indonesia, aksesibilitas di tempat umum untuk penyandang disabilitas masih terbatas, berbagai bangunan dan fasilitas yang disediakan bagi kepentingan umum tidak selalu sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas. Menurut Didi Tarsidi (2008:9), Aksesibilitas adalah kemudahan yang diberikan kepada para penyandang cacat, berupa pengadaan atau modifikasi sarana dan prasarana kehidupan sehari-hari, termasuk lingkungan fisik, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penyandang cacat, agar mereka dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Adapun menurut Menurut Handoko (tanpa tahun:134), Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Aksesibel adalah kondisi suatu tapak, bangunan, fasilitas, atau bagian darinya yang memenuhi persyaratan teknis aksesibilitas.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, Pasal 1 ayat 4, Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Sedangkan menurut Kristyan Dwijosusilo (2011:29), ditempat lain, Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 4 disebutkan bahwa azas pelayanan publik diantaranya kesamaan hak persamaan perlakukan/tidak diskriminatif dan pelayanan yang menyediakan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Hal tersebut berarti, undang-undang di atas mengamanatkan agar pemerintah berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan fasilitas publik guna memenuhi kepentingan seluruh masyarakat termasuk para penyandang disabilitas. Dan  dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengadaan aksesibilitas dapat memberikan kemudahan untuk penyandang disabilitas dalam melakukan setiap aktifitas sehari-hari dengan mandiri, sehingga mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan kesempatan lain yang dapat dirasakan oleh setiap warga negara. Namun, banyak ditemukan bangunan dan fasilitas umum yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan kesetaraan dalam melakukan aktifitas di area publik. Hal tersebut akan mempengaruhi hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, seperti yang dikemukakan oleh Handoko (tanpa tahun:132), dan dari artikel Penyandang Cacat dan Pekerjaan yang ditulis oleh Johanes Papu, dikatakan jumlah penyandang cacat yang memiliki pekerjaan hanya berjumlah 20%. Minimnya jumlah tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yang menghambat, salah satunya adalah tidak memadainya aksesibilitas yang aksesibel bagi penyandang cacat. Sejalan dengan hal di atas, yang dimaksud dengan aksesibilitas adalah lingkungan yang dapat sesuai dengan penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas dapat menggunakan bangunan dan fasilitas yang terdapat di dalamnya tanpa bantuan atau mandiri.

Penutup
Lingkungan yang ramah dan bersahabat merupakan harapan setiap manusia, aksesibilitas merupakan salah satu bukti nyata untuk menciptakan lingkungan yang demikian. Penyediaan aksesibilitas tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas saja, namun bisa juga dirasakan oleh seseorang yang sudah berada pada usia lanjut. Aksesibilitas memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktifitas sehari-hari sehingga kemandirian dan kenyamanan bisa dirasakan. Dan untuk menciptakan interaksi dengan lingkungan yang nyaman. Penyediaan fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih terbatas, namun beberapa fasilitas umum yang baru sudah menerapkan syarat aksesibilitas di dalamnya. Dengan adanya aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, membuka kesempatan untuk penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan yang sama seperti orang yang tidak mengalami disabilitas, sehingga kegitan sehari-harinya dapat dilakukan dengan mandiri. Pengadaan aksesibilitas bukan merupakan tanggung jawab pemerintah saja, namun masyarakat juga dapat mulai merespon dan peduli terhadap masalah ini.

Daftar pustaka
Dwijosusilo, Kristyan. 2011. Memaksimalkan Aksesibilitas Penyandang Cacat Dalam Pelayanan Publik. Surabaya: Universitas Dr. Soetomo. Dalam jurnal Spirit Publik Vol. 7 No. 1 Hal. 29-44, ISSN. 1907-0489 April 2011.
Handoko. Tanpa Tahun. Aksesibilitas Publik Bagi Penyandang Cacat di Indonesia. Tangerang: Universitas Pelita Harapan.
Tarsidi, Didi. 2008. Aksisibilitas Lingkungan Fisik bagi Penyandang Cacat. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

0 comments:

Post a Comment