Aksesibilitas Penyandang
Disabilitas
Oleh Adi Suseno
Latar belakang
Setiap warga berhak
mendapatkan kesempatan untuk menikmati pembangunan, salah satunya adalah penyediaan
fasilitas umum. Penyediaan fasilitas umum merupakan hal penting agar dapat
menunjang dan mempermudah kegiatan. Fasilitas umum tidak hanya untuk warga yang
memiliki tubuh normal tetapi juga para penyandang disabilitas. Sebagai warga negara,
penyandang disabilitas mempunyai persamaan hak mendapatkan kemudahan untuk
memanfaatkan hasil pembangunan di negaranya. Oleh karena itu, pemerintah
mengeluarkan Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat sebagai kepedulian
terhadap penyandang disabilitas, adapun penjelasan Pasal 10
ayat 1, menyatakan: "Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat
diupayakan berdasarkan kebutuhan penyandang cacat sesuai dengan jenis dan
derajat kecacatan serta standar yang ditentukan. Standardisasi yang berkenaan
dengan aksesibilitas ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Penyediaan
aksesibilitas berupa fisik dan non- fisik, antara lain sarana dan prasarana
umum serta informasi yang diperlukan bagi penyandang cacat untuk memperoleh
kesamaan kesempatan."
Berbagai hambatan aksesibilitas di tempat umum dapat
membuat penyandang disabilitas merasa rendah diri menghadapi kenyataan,
berbagai bangunan dan fasilitas yang disediakan bagi kepentingan umum tidak
selalu sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas, bahkan ada yang tidak memungkinkan
bagi penyandang disabilitas untuk bergerak dalam situasi normal, baik di bidang
pendidikan, pekerjaan, maupun rekreasi, contohnya adalah trotoar tidak ada di
setiap jalan, lantai yang terlalu licin, tidak tersedia tempat parkir yang
sesuai, tidak tersedia lift, dan tangga yang tidak berpagar. Hal tersebut menjadi masalah bagi
penyandang disabilitas dari jenis gangguan atau kelainan yang berbeda satu sama
lain, sehingga mereka tidak mendapatkan kesamaan haknya sebagai warga
masyarakat. Seharusnya para penyandang disabilitas dapat bergerak di dalam
lingkungannya yang sama dengan warga masyarakat lainnya, memperoleh kesempatan
yang sama untuk beraktivitas dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mandiri sesuai
kemampuannya. Oleh karena itu, tersedianya fasilitas yang dapat diakses oleh
semua orang merupakan persamaan dan keadilan hak yang akan memberikan
kenyamanan bagi semua warga masyarakat.
Pembahasan
Di Indonesia,
aksesibilitas di tempat umum untuk penyandang disabilitas masih terbatas,
berbagai bangunan dan fasilitas yang disediakan bagi kepentingan umum tidak
selalu sesuai dengan kondisi penyandang disabilitas. Menurut Didi Tarsidi
(2008:9), Aksesibilitas adalah kemudahan yang diberikan kepada para penyandang
cacat, berupa pengadaan atau modifikasi sarana dan prasarana kehidupan
sehari-hari, termasuk lingkungan fisik, yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan penyandang cacat, agar mereka dapat melakukan aktivitas sehari-hari
secara mandiri. Adapun menurut Menurut Handoko (tanpa tahun:134), Aksesibilitas
adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan
kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Aksesibel adalah
kondisi suatu tapak, bangunan, fasilitas, atau bagian darinya yang memenuhi
persyaratan teknis aksesibilitas.
Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, Pasal 1 ayat 4, Aksesibilitas adalah
kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan
kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Sedangkan menurut Kristyan
Dwijosusilo (2011:29), ditempat lain,
Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 4
disebutkan bahwa azas pelayanan publik diantaranya kesamaan hak persamaan
perlakukan/tidak diskriminatif dan pelayanan yang menyediakan fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Hal tersebut berarti, undang-undang di atas mengamanatkan agar pemerintah
berupaya melakukan perbaikan pelayanan dan fasilitas publik guna memenuhi
kepentingan seluruh masyarakat termasuk para penyandang disabilitas. Dan dari pengertian di atas,
dapat disimpulkan bahwa pengadaan aksesibilitas dapat memberikan kemudahan
untuk penyandang disabilitas dalam melakukan setiap aktifitas sehari-hari
dengan mandiri, sehingga mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam
memperoleh pendidikan, pekerjaan dan kesempatan lain yang dapat dirasakan oleh
setiap warga negara. Namun, banyak ditemukan bangunan dan fasilitas umum yang
belum aksesibel bagi penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan
kesetaraan dalam melakukan aktifitas di area publik. Hal tersebut akan
mempengaruhi hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan, seperti
yang dikemukakan oleh Handoko (tanpa tahun:132), dan dari artikel Penyandang
Cacat dan Pekerjaan yang ditulis oleh Johanes Papu, dikatakan jumlah penyandang
cacat yang memiliki pekerjaan hanya berjumlah 20%. Minimnya jumlah tersebut
disebabkan oleh beberapa faktor yang menghambat, salah satunya adalah tidak
memadainya aksesibilitas yang aksesibel bagi penyandang cacat. Sejalan dengan
hal di atas, yang dimaksud dengan aksesibilitas adalah lingkungan yang dapat
sesuai dengan penyandang disabilitas, dan penyandang disabilitas dapat
menggunakan bangunan dan fasilitas yang terdapat di dalamnya tanpa bantuan atau
mandiri.
Penutup
Lingkungan yang ramah
dan bersahabat merupakan harapan setiap manusia, aksesibilitas merupakan salah
satu bukti nyata untuk menciptakan lingkungan yang demikian. Penyediaan
aksesibilitas tidak hanya dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas saja,
namun bisa juga dirasakan oleh seseorang yang sudah berada pada usia lanjut. Aksesibilitas
memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam melakukan aktifitas
sehari-hari sehingga kemandirian dan kenyamanan bisa dirasakan. Dan untuk
menciptakan interaksi dengan lingkungan yang nyaman. Penyediaan fasilitas yang
aksesibel bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih terbatas, namun
beberapa fasilitas umum yang baru sudah menerapkan syarat aksesibilitas di
dalamnya. Dengan adanya aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, membuka kesempatan
untuk penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan yang sama seperti orang
yang tidak mengalami disabilitas, sehingga kegitan sehari-harinya dapat
dilakukan dengan mandiri. Pengadaan aksesibilitas bukan merupakan tanggung
jawab pemerintah saja, namun masyarakat juga dapat mulai merespon dan peduli
terhadap masalah ini.
Daftar pustaka
Dwijosusilo, Kristyan. 2011. Memaksimalkan
Aksesibilitas Penyandang Cacat Dalam Pelayanan Publik. Surabaya:
Universitas Dr. Soetomo. Dalam jurnal Spirit Publik Vol. 7 No. 1 Hal. 29-44,
ISSN. 1907-0489 April 2011.
Handoko. Tanpa Tahun. Aksesibilitas
Publik Bagi Penyandang Cacat di Indonesia. Tangerang: Universitas Pelita
Harapan.
Tarsidi, Didi. 2008. Aksisibilitas Lingkungan Fisik
bagi Penyandang Cacat. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang
Cacat